Rabu, Maret 11, 2009

Gaji PNS Tahun 2009

Pada tanggal 16 Januari 2009 yang lalu, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Selengkapnya lihat disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda untuk kesempurnaan blog ini.


Pengambilan sumpah dan Pelantikan oleh Pembina IMAPPALAS SUMBAR