Minggu, Desember 21, 2008

Sengketa Pilkada Padang Lawas

Pasangan Calon Bupati Padanglawas (Palas) Rahmad Pardamean Hasibuan-Aminusin M Harahap (RAMAH) resmi menyerahkan berkas gugatan Pilkada Palas ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (11/12).

Berkas perkara gugatan itu diserahkan Tim Advokasi RAMAH (sebagai pemohon) kepada Bagian Administrasi Perkara MK berikut data-data dugaan pelanggaran kecurangan pada pencoblosan putaran kedua tanggal 3 Desember lalu. Dalam waktu dekat MK akan menyidangkan sengketa Pilkada itu dengan terlebih dahulu menetapkan hakim konstitusi yang akan menangani perkara tersebut.

"Kami telah menyiapkan semua data-data dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Palas. Semua saksi juga sudah kami siapkan," kata Koordinator Tim Advokasi RAMAH Edy Purwanto di Jakarta.

Edy bersama lima pengacara lainnya yaitu, Komis Simanjuntak, Umri Fatha, Ilham Prasetya Gultom, Junaidi dan DR A Muhammad Asrun bertindak sebagai kuasa hukum RAMAH dalam perkara ini. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan karena keberatan atas keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pilkada putaran kedua memenangkan Calon Bupati-Wakil Bupati Basyrah Lubis-Ali Sutan Harahap atau disebut pasangan SOBAR.

Sidang perdana perselisihan Pilkada Palas ini rencananya digelar pekan depan di Aula Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Menurut Kepala Bagian Administrasi Perkara MK Muhidin, sidang perkara Pilkada Palas akan digelar setelah semua berkas permohonan berikut persyaratan dinyatakan lengkap.

Kini berkas gugatan itu sedang diteliti dan diperiksa di Bagian Kepaniteraan MK. Nantinya, setelah surat permohonan gugatan itu dinyatakan lengkap, maka MK akan menunjuk hakim konstitusi yang akan menangani perkara tersebut.

Muhidin menjelaskan, sesuai Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pasal 13 menjelaskan, putusan mengenai perselisihan Pemilukada diucapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi. Putusan yang telah diambil dalam rapat permusyarawatan hakim diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-sekurangny a tujuh hakim konstitusi.

Proses persidangan akan diawali penjelasan permohon dan perbaikan apabila dipandang perlu. Kemudian dilanjutkan sidang jawaban termohon (KPU Tapsel). Selanjutnya keterangan pihak terkait apabila ada. Lalu, pembuktian oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Sidang akan
ditutup dengan agenda kesimpulan. 

Menurut Anggota Tim Advokasi RAMAH Ilham Prasetya Goltom, berkas yang mereka serahkan telah disertai bukti-bukti dan data pendukung yang ditetapkan MK sebagai syarat pengajuan gugatan perkara perselisihan Pilkada. Ilham optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan MK.
Sarat Pelanggaran

Seperti diketahui, hasil suara Pilkada Palas putaran kedua yang ditetapkan KPU Tapsel pada tanggal 5 Desember 2008 lalu memutuskan pasangan SOBAR menang dengan perolehan suara 51.411 (53,62%), sedangkan pasangan RAMAH sebesar 44.469 (46,73%). Penetapan suara itu menuai protes dari pasangan Rahmad karena menemukan adanya kejanggalan dalam penghitungan suara di 9 kecamatan yang ada di Palas.

Rahmad yang juga Anggota DPRD Sumut menyebutkan, KPU Tapsel diduga telah merekayasa perhitungan suara di sejumlah kecamatan dengan merubah daftar pemilih yang sebelumnya telah mencoblos pada putaran kedua. KPU Tapsel juga dinilai bekerjasama dengan pasangan SOBAR untuk menggenjot suara.

Selain itu, ditemukannya pemilih ganda, dugaan politik uang terhadap sejumlah pemilih, penghilangan suara dan keterlibatan pejabat PNS dalam mengondisikan massa untuk pasangan SOBAR. Selama pelaksanaan pemungutan suara juga ditemukan berbagai kecurangan yang diyakini membawa dampak kekalahan bagi pasangan Ramah. Rahmad mengungkapkan, sebelum pencoblosan dimulai, beberapa orang dari tim yang diduga berasal dari rivalnya, Basrah Lubis, sudah membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga di sejumlah kecamatan.

Dari Padangsidimpuan, Ketua KPU Tapsel Mustar Edi Hutasuhut saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, gugatan tim RAMAH itu adalah hak mereka. Pihaknya kata dia telah menyelenggarakan Pilkada sebaik mungkin.

"Menurut kita, kita sudah melakukan yang terbaik. Biarlah MK yang menilai sendiri. Kita akan serahkan sepenuhnya kepada MK," jelas Edi. 

Harian Analisa,-


Pengambilan sumpah dan Pelantikan oleh Pembina IMAPPALAS SUMBAR